Badung | jejakkasus.info –
Dalam rangka Operasi Patuh Agung 2024, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Badung melaksanakan sosialisasi mengenai etika tertib berlalu lintas kepada para driver PT. Indomarco. Acara ini berlangsung di Kantor Indomarco yang berlokasi di Jl. Raya Denpasar – Singaraja, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kamis, 16 Juli 2024 malam pukul 20.00 Wita.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan lalu lintas, guna mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya. Dalam sosialisasi tersebut, petugas Kamsel memberikan penjelasan mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan sesuai batas yang ditentukan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman.
Kasat Lantas Polres Badung, AKP I Wayan Sugianta, SH, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin para pengendara di jalan raya.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para driver PT. Indomarco dapat menjadi contoh bagi pengendara lain dalam menerapkan etika dan disiplin berlalu lintas,” ujarnya seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. didampingi Kanit Kamsel Aiptu I Putu Ariasa, SH.
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari puluhan driver PT. Indomarco tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan petugas Kamsel serta mengajukan pertanyaan seputar masalah lalu lintas yang sering mereka hadapi di lapangan.
Operasi Patuh Agung 2024 sendiri merupakan operasi rutin yang dilaksanakan oleh Polri untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya yang dilaksanakan selama 14 hari mulai terhitung tanggal 15-28 Nuli 2024, dalam operasi patuh ini ada 8 Sasaran pelanggaran yang menjadi target penindakan dalam operasi Patuh Agung 2024, yakni :
1. Menggunakan HP saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur.
3. Mengendarai sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Tidak menggunakan safety belt dan berkendara ugal-ugalan. serta
8. Pelanggaran Odol (Over Dimensi dan Over Loading).
(Rabu, 17/07).
Amin jk