Denpasar | jejakkasus.info – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum di wilayahnya. Hal ini diwujudkan dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Point yakni peningkatan kinerja penegakan hukum. Adapun tersangka yang diserahkan yaitu Anggi Anggara (22), asal Bandung, Jawa Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 11 Februari 2025, terkait tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam proses tahap II ini, turut diserahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau kerambit yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama I Gusti Ngurah Gede Agung, S.H., di Kantor Kejari Denpasar.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pihaknya dalam mendukung program prioritas Kapolri, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
[Amin]