Unit Reskrim Polsek Gianyar Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Tas

Gianyar | jejakkasus.info – Seorang pria berinisial INM (52) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian tas yang berisikan barang-barang berharga milik I wayan Widana (37) asal Br. Kunyit Desa Besakih di areal Toko Alfamart Br. Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (9/2/2025).

Menurut keterangan, pelaku telah mencuri sebuah tas yang berisi beberapa barang berharga milik korban pada Selasa 4 Pebruari 2025 sekitar pukul 14.30 wita.

Baca Juga:  Kapolsek Seltim pimpin Olah raga pagi, dan Sabtu Bersih, Anggota harus Sehat, Bugar dan betah dalam menjalankan Tugas

Awalnya Korban dari daerah Denpasar hendak pulang ke kampungnya di Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem dan berhenti di sebuah toko Alfamart yang berada di sebelah timur SPBU Desa Lebih untuk membeli kopi.

Sebelum kejadian, korban meletakan tas selempang berwarna biru berisi barang barang pribadi di lantai disamping kursi tempat korban duduk. 30 menit di sana kemudian korban hendak melanjutkan perjalanannya dengan meninggalkan tasnya dilokasi semula.

Setelah sampai di wilayah Siyut korban teringat tasnya tertinggal selanjutnya kembali ke toko Alfamart. kemudian menanyakan tas miliknya ke karyawan alfamart namun tidak ada yang melihat dan tidak ada yang menitipkan.

Baca Juga:  KPRI Raung Situbondo Dinilai Tidak Beritikad Baik, Nasabah Simpanan Talubi Desak Menterri Koperasi dan UKM, dan Pemerintah Daerah Pro-Aktif di Persidangan.

Adapun tas yang dicuri berisikan 1 unit Hp merk VIVO tipe X 100, 1 buah earphone bluetooth dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 6.900.000,- KTP, STNK, 1 buah kartu Pers, SIM dan ATM. Dengan total kerugian Rp. 19.000.000,-

Korban segera melapor ke Polsek Gianyar, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Hingga Subuh

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti di rumahnya tepatnya di Br. Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tas tersebut di toko Alfamart dengan tujuan untuk dimiliki.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, telah dibawa ke Polsek Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat-tempat umum.

{Amin jk}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *