Unit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Jaya Lakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan ke JPU

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calang – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2023/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 24 Juli 2023 dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/229/V/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 21 Mei 2024,” ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Polsek Setia Bakti Lakukan Patroli Harkamtibmas untuk Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Dalam kegiatan ini, personel yang terlibat adalah Ps. Kanit I Reskrim, BRIPKA Fiaycan Manurung, Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.

AKP Zulftriadi menjelaskan bahwa tahap II ini melibatkan penyerahan tersangka atas nama S Bin I beserta barang bukti terkait kasus penganiayaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan secara resmi kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolsek Krueng Sabee Memastikan Keamanan dan Kelancaran Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

“Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Jaya dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah AKP Zulftriadi.

Penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Aceh Jaya dan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam upaya penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

Baca Juga:  Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Polres Aceh Jaya akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa keadilan tegak di Kabupaten Aceh Jaya.

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung
Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap
Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan
Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 22:59 WIB

Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap

Kamis, 12 September 2024 - 20:42 WIB

Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan

Kamis, 12 September 2024 - 13:47 WIB

Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 08:36 WIB

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Rabu, 11 September 2024 - 19:19 WIB

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Berita Terbaru

Peristiwa

Tretes Jadi Sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jumat, 13 Sep 2024 - 00:22 WIB