Jejakkasus.info l Gunung Sitoli – Pemanfaatan penyalahgunaan aset dari dinas lain untuk wewenang dalam pengelolaan mobil dinas nomor Polisi BB 1043 V berwarna silver milik UPTJJ Gunungsitoli aset dari PUPR Bina Marga Provinsi sudah menyalahi aturan, hal ini disampaikan oleh Menantu Augustinus Gea saat dikonfirmasi di tempat kerjanya.
Inisiatif dari Viktor Lase saat di jumpai di dinas perkim kota Gunungsitoli, bahwa Ia nya berjanji pasti akan menyampaikan masalah pemanfaatan mobil dinas UPTJJ Gunungsitoli ini dengan mertuanya. terutam tentang penggunaan mobil yang dia bawa untuk mengambil tempurung, termasuk dengan merubah plat merah menjadi plat hitam.
Sementara keterangan Augustinus Gea jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh menantunya, mobil yang dipijam pakaikan oleh kepala UPTJJ Gunungsitoli kepada KTU malah diserahkan kemenantu, dan kebenarannya di akui sendiri oleh viktor lase.
Dari hasil pantauan media saat di kantor UPTJJ Gunungsitoli, Augustinus Gea terlihat sedang kedatangan tamu dari provinsi.
Setelah ditelusuri, tamu dari provinsi tersebut adalah kasi peralatan yang di tugaskan oleh kepala UPT peralatan provinsi sumatera utara.
Dengan kedatangan Erwin Juli Menjerang,ST selaku kasi peralatan, saat dihalaman UPTJJ Gunungsitoli mobil dinas KTU berwarna silver dengan nomor polisi BB 1043 V tidak ada dilokasi kantor UPTJJ Gunungsitoli. Agustinus Gea terlihat sedang melayani Erwin dan rombongan lainnyadi dalam diruang kerjanya. (TZ)