POLRESTA BANDUNG, Jejakkasus.info – Sempat viral di Media Sosial (Medsos) seorang wanita diduga mencuri pakaian di Toko Octas Boutique, Jalan Talun, Desa Tanggulan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 09.30 WIB.
Di mana tersangka TN mendatangi toko baju itu dan berpura-pura ingin membeli pakaian dengan jumlah banyak.”Pelaku ini seorang perempuan, dia pura-pura ingin borong pakaian,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/3/2021).
Lanjut Kapolres, dalam rekaman CCTV menunjukan, pelaku dengan santainya mengelabui penjaga toko yang sibuk membereskan pakaian yang dipilih oleh TN.
Pada saat pegawai sibuk, pelakupun memasukan beberapa helai pakaian kedalam tas yang telah disediakannya.”Jadi pelaku ini sudah menyiapkan tas untuk memasukan barang curiannya,” ujar Kapolreta Bandung.
Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan, bahwa dengan
adanya laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung, akhirnya menangkap TN di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung.”Satu hari setelah viral, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banjaran,” jelas Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Setelah ditangkap dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ternyata TN pernah di penjara pada pertengahan tahun 2019 dengan kasus mencuri kerudung.
Terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti rekaman CCTV milik korban, pakaian hasil curian dan tas milik tersangka. Di mana total kerugian korban mencapai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN kini harus kembali merasakan jeruji besi dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Tim 9 Jabar)