Walaupun Sering Dilakukan Operasi Tetap Tidak Mengindahkan Akhirnya Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar, 42 Motor Diamankan

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO jejakkasus.info – Polres Situbondo Polda Jatim menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar. Sekitar 42 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi yang dilakukan razia dan patroli antisipasi balap liar.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan patroli gabungan yang digelar sejak Kamis itu menindak lanjuti aduan masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktifitas.

Baca Juga:  Muhasabah dan Doa Bersama SD Muhammadiyah Gisting

Patroli gabungan yang melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan sejak Kamis hingga Jum’at sore dibeberapa lokasi yang marak aksi balap liar salah satunya di jalan Desa Duwet Kecamatan Panarukan.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan desa. Petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pebalap liar tidak bisa melarikan diri.

Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi. Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar. Mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.

Baca Juga:  Iblis? Kenapa Iblis merupakan makhluk yang sangat dimurkai oleh Allah ta’ala?

“Patroli pencegahan balap liar dilaksanakan sejak Kamis sampai Jumat dan berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec” terang Kasat Lantas AKP Yudho, Jum’at (3/5/2024)

Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Yudho menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahap selama 2 bulan. Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.

Baca Juga:  Ketua P3BS Mengucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya” pungkasnya.

Polres Situbondo sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas. “Pungkasnya. ( * ).

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semua yang bernyawa pasti akan Mati
Innalilahi wa innailaihi rojiun, Telah berpulang ke Rahmatullah Bu Kariyati
Jumain Bali & Siswahyu Kurniawan Berduka Wafat Abdul Kadir Zain Ali Assegaf (Habib Ading) Hotel Antariksa Surabaya
Deklarasi Relawan LOBI ( Loyalis Bu Ikfina )
Polda Lampung Limpahkan 6 Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan ke Kejati
RSUD Besemah Tertipkan Waktu Berkunjung Pasien &Larangan Merokok
Di Kala Hp Menjadi Pagangan Sehari Hari Di Setiap Aktifitas
Lagi Lagi Oknum Polisi di Lampung Diduga Terlibat Sindikat BBM Ilegal : LSM Gepak Desak Propam Polda Lampung Tindak Tegas Oknum Inisial M

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:10 WIB

Semua yang bernyawa pasti akan Mati

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:07 WIB

Innalilahi wa innailaihi rojiun, Telah berpulang ke Rahmatullah Bu Kariyati

Minggu, 30 Juni 2024 - 03:16 WIB

Jumain Bali & Siswahyu Kurniawan Berduka Wafat Abdul Kadir Zain Ali Assegaf (Habib Ading) Hotel Antariksa Surabaya

Minggu, 9 Juni 2024 - 22:26 WIB

Deklarasi Relawan LOBI ( Loyalis Bu Ikfina )

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:42 WIB

Polda Lampung Limpahkan 6 Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan ke Kejati

Berita Terbaru