Dejakkasus.info| JATENG
SEMARANG – Kasus sengketa lahan di Wilayah Cebolok, Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari kota Semarang terus berlanjut. Berdasarkan informasi yang dirangkum di lapangan, pada tanggal 31 Januari 2021 sesuai surat pernyataan yang ditandatangani warga adalah merupakan batas akhir mereka menempati rumah yang berada di atas tanah yang disengketakan di wilayah Cebolok tersebut.
Namun, ternyata isi dari surat pernyataan tersebut bukanlah merupakan dasar yang kuat yang akan dijadikan alasan dari pihak pengembang untuk melakukan perobohan terhadap puluhan rumah warga Cebolok yang masih berdiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum warga, Sugiyono, SE, SH, MH kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Menurut Sugiyono, warga akan mempertahankan hak mereka karena yang memberikan ganti rugi kepada warga bukanlah pemilik atas lahan tersebut.
Justru Sugiyono mempertanyakan apa dasar pengembang memberikan ganti rugi tali asih. Karena menurutnya warga sejak awal mau dikasih tali asih dan bersedia mundur kalau yang memberikan itu adalah orang yang punya alas hak yang jelas.
“Langkah warga terhadap tindakan yang akan diambil pada tanggal 31 Januari yang dasar mereka itu adalah isi dari pernyataan yang dibuat oleh warga adalah akan tetap mempertahankan hak mereka. Dasar mereka mempertahankan hak adalah karena yang memberikan ganti rugi kepada warga dengan pernyataan itu, ini adalah bukan pemilik atas lahan tersebut,” ungkapnya.
“Pernyataan ini bisa dicabut, pernyataan ini bisa dibantah, pernyataan ini bisa diingkari, kenapa? Mereka memberikan ganti rugi tali asih ini atas dasar apa, warga sejak awal mau diganti dikasih tali asih dan bersedia mundur kalau yang memberikan itu adalah orang yang punya alas hak yang jelas,” jelasnya.
Disinggung mengenai pihak pengembang yang sudah pernah memperlihatkan sertifikat asli saat mediasi, Sugiyono masih mempertanyakan surat tersebut milik siapa. Menurut Sugiyono, mereka yang mengaku memiliki alas hak yang jelas ketika bermediasi di Kecamatan Gayamsari itu tidak bisa menunjukkan alas haknya.
“Kalau menunjukkan sertifikat yang asli iya, tapi sertifikat asli milik siapa? Kalau saya minjam sertifikat asli saya sampaikan kepada BPN ini asli apa enggak, ya ini asli ini produknya BPN, tetapi lokasi tanah bukan di situ, nah ini kan asli ya kan,” tambahnya.
Terkait warga yang sudah melakukan tanda tangan pernyataan di atas materai yang isinya tanggal 31 Januari harus meninggalkan lokasi, Sugiyono mengatakan bahwa meskipun ada surat pernyataan, warga tetap akan melakukan penolakan terhadap penggusuran karena menurut Sugiyono, warga merasa tertipu karena warga tidak diberikan salinan dari surat pernyataan tersebut.
“Materai ini kan tidak menjelaskan sanksi, materai ini kan hanya bentuk itikad baik kita memberikan kepada Negara pajak sebagai bentuk bahwa kita itu bersungguh-sungguh, warga tidak memiliki salinan atas pernyataan itu, kalau memang dia itikadnya baik mestinya kedua belah pihak memiliki copyan salinan yang sama memiliki kekuatan hukum yang tetap ya kan, mereka ini justru tertipu dengan dibuatnya pernyataan itu untuk menggusur tanggal 31 karena dia datang sebagai pemilik pengakuannya, artinya apa warga tertipu dong kalau saya datang mengaku sebagai pemilik ternyata bukan pemilik, kalau memang pemilik hadirkan bukti sertifikatnya bahwa itu miliknya, di Kecamatan Gayamsari tadi saya sudah sampaikan, dia hadirkan sertifikat asli betul itu asli, tetapi apakah dia itu pemilik, kalau saya bawa sertifikat sendiri, saya juga punya sertifikat, asli sama-sama aslinya, cuman sertifikat saya ini bukan di situ lokasinya, yang saya pertanyakan adalah siapa pemilik dari tanah tersebut yang ditempati warga, bukan sertifikat asli punya siapa,” papar Sugiyono.
Lebih lanjut Sugiyono menegaskan bahwa jika tanggal 31 Januari pihak pengembang akan melakukan penggusuran terhadap rumah warga, maka seluruh warga akan melakukan perlawanan.
“Tindakan warga jelas tetap akan melakukan perlawanan, kapasitas mereka merobohkan itu apa? Yang kedua, warga tidak berkenan untuk digusur. Kalau digusur ya kan, ini kan namanya inkrah Pengadilan, digusur itu berarti ada keputusan tetap atau dieksekusi, dieksekusi kan juga harus ada mekanismenya, mengeksekusi itu bagaimana, kalau dirusak dirobohkan la ini milik siapa? Saya akan melakukan jika tanggal 31 ini ada pengrusakan, ini bukan penggusuran bukan eksekusi tapi pengrusakan terhadap barang milik warga,” tandasnya.
(AD-JK)