Jejakkasus.info l Sukabumi – Warga Kampung Sukawayana, RT 04 RW 02, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, menolak pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di wilayah desa mereka, Jum’at (18/12/2020).
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, hanya inisial YN mengatakan, bahwa penolakan pembangunan gereja itu, lantaran khawatir akan terjadi perekrutan pemindahan agama terhadap warga sekitar.”Belajar dari wilayah yang lain, kalau sudah dibangun gereja, biasanya ada warga sekitar yang pindah agama, memeluk ajaran yang mereka bawa,” ungkapnya kepada awak media.
Ditambahkannya, ke khawatiran warga terhadap hal itu, sangat wajar, apalagi masalah ekonomi, menjadi cara pendekatan mereka untuk merekrut warga, terlebih perekonomian saat ini, sedang kurang baik akibat mewabahnya Civid-19. Tetapi ini hanya bentuk kewaspadaan kami saja, bukan berarti kami tidak toleransi kepada mereka.”Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di suatu saat nanti,” ungkapnya
Menurut peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dalam pasal 14 ayat 2a menjelaskan, salah satu syarat pendirian rumah ibadah harus meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang.”Dalam peraturan tersebut sudah jelas, syarat untuk mendirikan rumah ibadah itu, harus mempunyai jemaat yang berdomisili di satu tempat sekurangnya 90 orang,” jelas YN. (Ellah)