Ketua Umum LSM Gmicak Bakal Dampingi Korban, Diduga Dihamili Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto
Mojokerto | jejakkasus.info – D.A. Pras Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, usai Hamili Bunga Wanita Mojokerto lari dari tanggungjawab, hingga Bunga mengadukan kepada Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 kemarin.
Melakukan Nomor : 079/LSM – GMICAK/VI/2025
Perihal : Somasi / Permintaan Keterangan secara tertertulis, D.A. Pras Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur belum memberikan hal jawab atau keterangan tanggapan apapun.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Dumas / Permintaan Keterangan secara tertulis, di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jatim.
Hal tersebut Berdasarkan laporan atau Pengaduan / Pengakuan Wanita yang bernama Bunga warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur kepada Lembaga, Hingga Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Hingga Lembaga ini “Melakukan Konfirmasi.
Legal Arguments Bahwa, Bunga telah melakukan pengaduan kepada Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): pada Hark sabtu 07 Juni 2025.
Bunga merupakan (Korban) dan Saudara D.A. Pras Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto telah lama menjalani hubungan intim hingga bunga hamil 3 bulan.
Saudara D.A. Pras inisial Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto setelah mengetahui bahwa Saudari Bunga (Korban) telah hamil 3 bulan, hingga melakukan pernikahan sirih pada hati kamis tanggal 05 Juni 2025 melakukan pernikahan sirih menggunakan Mudin dari Nganjuk
Setelah Saudari bunga (Korban) dan D. A. Pras Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto melakukan pernikahan sirih, pelaku lari dari tanggung jawab dan melakukan chat penghinaan terhadap Bunga
Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Menduga Saudara D.A. Pras diduga melanggar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki-laki tersebut.
Janji manis akan menjalani hidup bersama untuk membesarkan anak yang di kandung Korban, namun setelah melakukan Nikah Sirih, Saudara D.A. Pras telah meninggalkan Saudari Bunga dengan kondisi hamil 3 bulan ditambah beban penghinaan Chat penghinaan dan pencemaran nama baik
Unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Seorang laki-laki tersebut berjanji untuk menikahi Anda atau tidak. Jika memang laki-laki tersebut menjanjikan untuk menikahi Anda jika Anda hamil serta membesarkan anak yang di kandang Wanita merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: sebelum menikah sirih sudah hamil :
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
5. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Hingga Berita ditayangkan, D.A Pras, melalui Telpon Seluler Whatsapp 0813572640xx belum memberikan Tanggapan.
Dengan Permintaan Korban, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan mengawal Perkara tersebut hingga Kasus tuntas.
Kepada Kapolres Kabupaten Mojokerto, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Kanit PPA Polres Kabupaten Mojokerto Jatim, Bupati Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa Baureno
Di kawal Media di Jawa Timur Khusus nya untuk membantu menindaklanjuti Perkara tersebut. (Tim Sembilan)