Warga Jalan Cendrawasih, Kepuh, Desa Betro, Kecamatan Sedati di Borgol Polisi

Sidoarjo | Jejakkasus-info – Agung Prayudya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo di RT 16/RW 08, Jalan Cendrawasih, Kepuh, Desa Betro, Kecamatan Sedati. Pasalnya, pria 29 tahun tersebut nekat menusuk pacar istrinya hingga tewas.

Usut punya usut, Agung Prayudya merupakan suami sah dari perempuan berinisial PL. Nah, rupanya PL ini diam-diam menjalin hubungan asmara dengan korban berisinial MWO, 26. Hal itulah yang membuat tersangka kesetanan.

Diketahui, tersangka merupakan warga Kelurahan Kebon Sari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, korban MWO, 26, warga Jalan Malik Ibrahim, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati.

Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka bersama anaknya sedang menunggu sang istri pulang kerja pada Kamis (29/8) sekitar pukul 23.00.

Karena khawatir tak kunjung pulang, tersangka menuju ke konter tempat kerja istrinya. Rupanya, sang istri sudah pulang dan tidak ada di konter tersebut. Akhirnya tersangka memutuskan untuk pulang.

Baca Juga:  Putra Daerah Cirebon Pa Haji Sobat ( CV. TRI PUTRA BARON ) Sukses Menciptakan Lapangan Pekerjaan.

Sesampainya di kos, tersangka tiba-tiba mendengar suara motor yang berhenti di depan rumahnya sekitar pukul 23.45. Berapa terkejutnya, tersangka melihat sang istri dibonceng oleh lelaki lain, yakni korban MWO.

Selanjutnya, tersangka menghampiri dan memarahi korban beserta istrinya. Oleh karena itu, tersangka mencoba bertanya mengenai identitas korban. Namun, korban malah bertanya balik kepada tersangka mengenai identitas tersangka.

“Tersangka memberikan penjelasan bahwa dirinya adalah suami sah dari PL. Saat PL turun dari motor, korban berupaya melarikan diri,” ujar Christian.

Akhirnya, tersangka berteriak ‘maling’ ke arah korban. Mendengar teriakan tersebut, warga yang sedang nongkrong di warkop dekat dengan kos tersangka berupaya menghentikan korban.

“Saat berhenti, tersangka bersama kakaknya mendatangi korban. Dan menjelaskan kepada warga bahwa ini perkara rumah tangga, kemudian korban dibawa ke kos tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Blahbatuh Giatkan Sambang DDS

Setibanya di kos, antara korban dengan tersangka dilakukan mediasi dan berujung kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan di rumah korban. Tersangka menuju ke kamar untuk mengambil kunci motor yang berada di dalam lemari.

Tak hanya itu, rupanya tersangka juga mengambil pisau sangkur yang dimasukkan di balik kaos di perut kanan untuk tujuan berjaga jaga. Kemudian, tersangka mengeluarkan motor.

Keadaan semakin panas setelah tersangka merasa dipelototi oleh korban. Hal tersebut membuat tersangka kesetanan, tersangka mengeluarkan sangkur dari dalam kaosnya dengan posisi akan menikam korban.

“Korban melarikan diri ke arah warkop kemudian dikejar tersangka sampai ke belakang warkop. Saat di situ, tersangka menikam perut bagian bawah dan punggung korban,” paparnya.

Akhirnya, kakak tersangka melerai keduanya. Meski kesakitan, korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di tepi jalan dengan kondisi berlumuran darah di bagian perut.

Baca Juga:  Terkesan Ada Rekayasa Dalam Pengungkapan penyalahgunaan sabu sebanyak 10 gram di Polres Brebes, Ungkap Pengacara Tersangka.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sedati lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Nahasnya, korban menghembuskan nafas terakhirnya saat di perjalanan.

Untuk kepentingan penyidikan, mayat korban dievakuasi ke Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong untuk dilakukan visum. Hasil visum menyebutkan, ditemukan luka robek pada punggung sebelah kanan dan luka robek pada perut bagian bawah yang menyebabkan korban tewas.

Peristiwa berdarah tersebut ditengarai karena tersangka cemburu melihat dengan mata kepalanya sendiri istrinya telah selingkuh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pmbunuhan, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Christian.

Sumber : radar sidoarjo/ ACH/jejakkasus //3/9/2024/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *