Pesawaran – jejakkasus.info
Sejumlah konsumen Perumahan Harmonia, perumahan bersubsidi program Rumah Sejahtera Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan pengembang yang dianggap tidak menepati janji terkait penyediaan fasilitas umum. Fasilitas yang dijanjikan seperti akses jalan yang baik, saluran air, masjid, penerangan jalan, dan tempat bermain, dinilai belum terealisasi sesuai promosi awal. Rabu 6-11-2024
Seorang konsumen yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa saat dirinya mengajukan kredit rumah bersubsidi dan mendapat persetujuan, pengembang melalui tim pemasaran menjanjikan beberapa fasilitas dengan uang muka (DP) sebesar Rp5 juta. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan air yang lancar, akses listrik KWH 900 watt, jalan yang layak, masjid, drainase, dan pemakaman khusus untuk warga perumahan. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi. Pengembang beralasan fasilitas belum tersedia karena proyek pembangunan unit hunian masih berlangsung.
“Kami dijanjikan akan mendapatkan fasilitas lengkap, termasuk jalan yang baik dan penerangan jalan. Namun kenyataannya, akses jalan menuju perumahan sangat becek dan licin, tidak ada lampu jalan sehingga gelap gulita saat malam hari, dan saluran drainase pun tidak ada. Air yang tersedia juga tidak sesuai standar,” ungkap konsumen tersebut. Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat menyulitkan warga, terutama ketika hujan.
Tidak hanya itu, beberapa rumah konsumen yang telah ditempati belum memiliki KWH listrik. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa warga harus membayar tambahan biaya untuk pemasangan KWH, meskipun pada awalnya fasilitas ini dijanjikan gratis. Kondisi ini bahkan menimbulkan dugaan adanya konsumen yang terpaksa menyambung listrik dari sumber lain tanpa izin resmi.
“Saya kecewa, mas. Kami sudah membayar DP sebesar Rp5 juta, tapi fasilitas yang kami dapat tidak sesuai janji. Ada rumah yang hingga sekarang belum dipasang KWH, dan warga malah diminta tambahan biaya untuk pemasangannya. Selain itu, tidak ada lampu jalan, dan aksesnya sangat buruk,” tambahnya.
Merespons keluhan ini, warga mendesak pihak pengembang Perumahan Harmonia untuk segera memperbaiki jalan yang rusak, memasang lampu penerangan jalan, serta menyediakan fasilitas lain yang dijanjikan sesuai dengan promosi dalam brosur. Warga juga meminta instansi terkait agar meninjau lokasi perumahan karena merasa fasilitas yang disediakan tidak sesuai dengan peraturan mengenai perumahan dan kawasan pemukiman.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang tertera pada label, iklan, atau promosi penjualan. Lebih jauh, Pasal 134 Jo Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengatur denda maksimal Rp5 miliar bagi pengembang yang melanggar ketentuan standar fasilitas.
Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan pengembang Perumahan Harmonia menjelaskan bahwa proyek pembangunan masih dalam tahap pengerjaan dan belum semua unit terjual. Ia menegaskan, sebagian rumah belum dipasang KWH listrik karena rumah tersebut belum terjual. Ia juga menambahkan bahwa masalah ini kemungkinan timbul akibat kesalahpahaman antara konsumen dan tim pemasaran.
“Proyek kami belum selesai. Pemasangan KWH listrik juga belum merata karena beberapa rumah belum terjual. Sepertinya ada perselisihan antara konsumen dan marketing terkait fasilitas yang dijanjikan,” ujarnya.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi warga yang berharap pengembang segera memenuhi kewajiban dan memastikan fasilitas sesuai dengan janji awal.
(Bambang)