Depok l Jejakkasus.info – Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Bedahan Depok Bahrudin, mengatakan, bahwa warganya menggerebek sebuah warung di Jalan Raya Sulaiman, RT 01 RW 03, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
“Warung itu diduga menjual obat-obat terlarang,” kata Bahrudin, Jumat (5/7/2024) malam, di Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Bahrudin, penggerebekan warung tersebut oleh warga, bermula dari kecurigaan warga akan aktivitas jual beli di warung tersebut.
“Banyak anak-anak di bawah umur dan anak punk yang diduga membeli obat daftar G di warung itu,” kata Bahrudin.
Dari kecurigaan tersebut, kata Bahrudin warga berpura-pura menjadi pembeli dan mendapati sejumlah obat-obatan terlarang, seperti tramadol dan eksimer dari pemilik warung itu.
“Setelah memiliki bukti cukup, akhirnya warga menggerebek warung tersebut, dan didapati beberapa obat-obatan keras. Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke pihak kepolisian lewat Bhabinkantibmas setempat,” kata Bahrudin.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penggerebekan, kata Bahrudin, polisi mendapatkan puluhan butir obat-obatan daftar G yang telah dikemas dengan plastik kecil siap edar.
Untuk pemeriksaan lanjutan, kata Bahrudin, pemilik warung itu, dibawa ke Mapolsek Bojongsari.
Laporan: Erdan Faizal