Badung | jejakkasus.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima limpahan tahap || tersangka AK dan MT, dua warga Rusia yang di duga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan pornografi dan keduanya di serahkan oleh penyidik Polres Badung pada hari Rabo,9/4/2025 di ruang tahap || Kejari Badung bersama barang bukti yang mendukung dakwaan.
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo S.H.,M.H.,telah menyatakan bahwa kedua tersangka terjerat dengan pasal, 2.U.U.No.21.Th.2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal,30,U.U.No.44.Th.2008.tentan pornografi dan pasal 506 KUHP.
Dalam pengungkapan kasus ini bermula penyidik Polres Badung setelah mendapatkan informasi mengenai praktek prostitusi melalui sebuah situs web,tim penyidik yang di pimpin oleh kasat reskrim Polres Badung, kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia yang di Bali dan menemukan bukti adanya praktek prostitusi yang melibatkan (WNA) di sebuah Hotel di kawasan Kute utara dan pada pukul,03.22,wita tim melakukan operasi di Hotel KOA telah mengamankan dua warga Rusia yang bernama.Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina yang telah melakukan hubungan seksual tanpa status pernikahan.dan dari keterangan mereka terungkap bahwa (E.E)di iklankan melalui sebuah situs web di mana wanita- wanita asal Rusia di promosikan melalui katalog video dan foto untuk di tawarkan kepada pelanggan group yang mengoperasikan bisnis ini yang bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut”,ucap Sutrisno Margi Utomo.
Dari tim Kepolisian kemudian melakukan penggrebekan tepatnya di sebuah villa di kubu mangga 5,Br,Anyar Kelod,Kute utara dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu,Anastasila Koveziuk dan Maxzim Tokarev alias Alex,dan seluruh tersangka di bawa ke Polres Badung untuk di proses lebih lanjut.
Setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung,Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu,(AK dan MT) selama 20 hari mulai tgl. 9/4 hingga 29/4/2025 di Lapas kelas ||A Kerobokan,kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan”,ucap Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo.
[Amin]