Warga Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan terancam hukuman 5 tahun atas tindakan pencurian kayu sono keling di kawasan hutn perhutani selotapak

Mojokerto | jejakkasus.info – Dulasim, 39, terdakwa kasus penebangan kayu ilegal di Trawas, segera dituntutdd pidana. Warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara lantaran diduga menebang kayu Sono Keling tanpa izin di kawasan Hutan Dusun Jaten, Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Januari 2022 lalu.

Ia didakwa Pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Untuk tuntutan perkara nomor 8/Pid.Sus-LH/2026/PN Mjk dijadwalkan Selasa (3/2) besok, ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Baca Juga:  Sekitar 455 ASN Tahun 2024 di Situbondo Terima Petikan Surat Keputusan Penyerahan pentikan keputusan bupati

Aksi penebangan kayu ilegal tersebut dilakoni Dulasim bersama dua rekannya, 20 Januari 2022 lalu. Yakni Asmad sebagai otak3 pencurian yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta Ramaji alias Kusen yang4 telah diringkus petugas perhutani dan dipidana selama 1 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 500 juta.

Sempat buron dan jadi DPO selama tiga tahun, terdakwa akhirnya diringkus petugas, 29 Oktober 2025 lalu. ’’Terdakwa adalah DPO dan berhasil ditangkap di rumahnya,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra.

Baca Juga:  Polairud Polres Tabanan Sambang Petani di Puncak Indah Bedugul, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Alam

Berdasarkan dakwaan, aksi pencurian berawal dari ajakan Asmad yang ingin mengambil kayu hutan jenis sono keling di wilayah Trawas. Keduanya lantas merencanakan penebangan dengan mengajak Ramaji yang bertindak sebagai pengangkut kayu menggunakan mobil Daihatsu Espass.

Berangkat pukul 01.00, Dulasim dan Asmad langsung mengeksekusi pohon Sono Keling di petak 2F, kawasan hutan produksi Desa Selotapak RPH Trawas, BKPH Penanggungan, KPH Pasuruan. Kayu lantas ditebang dan dipotong menjadi 9 bagian dengan diameter mulai dari 15-23 sentimeter (cm) dan panjang antara 100 hingga 130 cm.

Usai dipotong menggunakan gergaji gorok besar, kayu gelondongan tersebut diangkut menggunakan mobil yang dikemudikan Ramaji. Akan tetapi, saat hendak keluar Desa Selotapak, ketiga komplotan pencuri kayu ini terpergok dua petugas perhutani dan polisi hutan.

Baca Juga:  Tragedi di Kolam: Mujiono Ditemukan Meninggal, Diduga Kekurangan Oksigen

Sontak, ketiganya berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kayu hasil curiannya. Dulasim dan Asmad berhasil kabur dari kepungan petugas Perhutani. Sementara Ramaji gagal melarikan diri usai terjatuh dari motor Dulasim. Atas aksi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir lebih dari Rp 4 juta. Nilai kerugian diambil dari nilai jual kayu jenis Sono Keling yang diambil,’’ pungkasnya.(mohex sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *