Wisatawan Bromo wajib tunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo | Jejakkasus.info – Wisatawan yang hendak liburan tahun baru ke Bromo wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen. Kebijakan terkait kunjungan itu berlaku 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang masih berlaku maksimal 3 x 24 jam, sebelum berkunjung ke wisata Bromo. “Itu hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan pengamanan akhir tahun destinasi wisata TNBTS pada tangal 26 Desember 2020. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Humas TNBTS, Sarif Hidayat, pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga:  Empat rumah warga Desa Bumi restu Di Terjang Angin kencang Kecamatan Palas Lamsel

Kebijakan itu, kata Sarif merujuk pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid 19. Ketentuan juga didasarkan pada surat edaran Gubernur Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Tak ketinggalan surat edaran Bupati Probolinggo dan Pasuruan.

Selain membawa hasil negatif rapid tes antigen, pengunjung juga wajib mematuhi beberapa aturan. Di antaranya menggunakan masker dan sarung tangan selama di dalam kawasan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dengan pengunjung lain, dan selalu menjaga ketertiban. Tak boleh ketinggalan adalah membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan.

Baca Juga:  Gelar Jumat Curhat Kamtibmas, Ini Pesan Kapolres Probolinggo Kota

“Bawa kembali sampah. Dengan tidak membuang sampah di dalam kawasan TNBTS, terutama sampah medis (masker). Kawasan TNBTS bukan tempat sampah,” tegas Sarif.

Dalam rapat itu pula, kuota kunjungan yang semula sudah mencapai 50 persen diturunkan menjadi 30 persen. Kuota 30 persen (1.001 orang perhari) itu, berlaku hingga 8 Januari 2020.

Baca Juga:  Slamet Zainul Arifin Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kota Probolinggo

Jumlah tersebut dapat dirincikan: Site Bukit Cinta sebanyak 35 orang/hari, Site Pananjakan 214 orang/hari, Site Bukit Kedaluh 107 orang/hari, Site Savana Teletubies 520 orang/hari, dan Site Mentigen 125 orang/hari.

Sedangkan pembelian tiket masuk, wajib dilakukan secara online. Tidak ada pembelian tunai di pintu masuk.
“Pengunjung wajib hanya mengunjungi site sesuai dengan karcis masuk yang sudah dipesan. Pengunjung yang memilih site Savana Teletubies diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB,” pungkasnya.(Sr)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru