Jejakkasus.info | Majalengka Jawa Barat –
Mungkin semua tau dan kita telah membaca berita sebelumnya, Nampaknya pelaku bandar obat ini seakan kebal hukum karna dibiarkan berkembang biak makin merajalela di wilayah Kabupaten Majalengka ( Sumberjaya ( Sebelum Pabrik Nabati ) Dan Sesudah Pabrik Nabati, Leuwimunding ( Sebelum Polsek tepatnya di warung pinggir jalan sawah ), Rajagaluh ( Arah Cirebon ) Dan Rajagaluh ( Arah Sukahaji ) Serta di Belokan Jembatan Besar Sukahaji Dan Jatiwangi ( Stamplat ), Dan Masih Banyak Lagi.
Apakah ini sengaja di biarkan atau memang pihak kepolisian khususnya Polres Majalengka Tidak Berani Atau Tidak Bernyali untuk memberantas nya seakan didiamkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Dalam peredaran obat obatan terlarang di Kabupaten Majalengka diduga kuat banyaknya oknum oknum yang terlibat, yang seakan membackingi atau menjadi kacung untuk melindungi nya
bahkan saat team jejakkasus.info survey di wilayah banyaknya oknum yang meminta jatah dari bandar bandar obat tersebut.
Padahal sudah jelas tertera didalam sebuah Pasal Perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya jenis tramdol mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun lamanya.
Jika hal ini sengaja dibiarkan maka akan dapat merusak generasi muda, oleh sebab itu kami kontrol sosial memohon dan meminta kepada bapak Kapolres Majalengka, Bupati Majalengka Setra Para Jajaran Kepemerintahan, Para Ulama Kabupaten Majalengka Agar Dapat Bersama sama menciptakan Majalengka terbebas dari penjualan obat obatan terlarang ini.
Sangat disayangkan jika hal ini masih saja dibiarkan, dikarenakan semakin banyak para pemuda yang rusak dan kecanduan oleh obat obatan terlarang ini.
*TeaM Naga Jejakkasus.Info JaBar*