Yustina Gulö Meminta Kapolres Nias Tahan Sekdes Lewuömbanua Yohanes Waruwu

Gunungsitoli | Jejakkasus.info – Baru-bari ini terdengar isu dan rumor di tengah-tengah masyarakat bahwa salah seorang Oknum Sekdes Lewuömbanua kecamatan Somölö-mölö Kabupaten Nias diduga telah melakukan pelanggaran Hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang perempuan di desa Lewuömbanua kecamatan Somölö-mölö Kabupaten Nias. (10/08/2025)

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban Yustina Gulö pada hari selasa 8 juli 2025 bahwa salah seorang Oknum Perangkat desa Lewuömbanua kecamatan somölö-mölö Kabupaten Nias yang berstatus sebagai Sekretaris desa Lewuömbanua kecamatan Somölö-mölö Kabupaten Nias diduga telah melakukan kekerasan fisik salah seorang perempuan yang bernama  Juwita Hasrat Wati waruwu. Kejadian Penganiayaan tersebut pada diri korban berlokasi dirumah kakek korban

Baca Juga:  Tambang Inkonvensional (TI) Beroperasi di DAS Jelitik dan Pinggir Jalan Semakin Marak

Juwita Hasrat waruwu menyampaikan kepada awak media jejakkasus.info bahwa benar Sekdes Lewuömbanua “Yohanes Waruwu telah melakukan kekerasan Fisik terhadap diri saya, dengan kejadian ini saya merasa keberatan supaya kasus yang telah kami laporkan di Polres Nias bisa di Proses secara Hukum agar Yohanes Waruwu ditahan dan ditetapkan sebagai status tersangka. Ungkapnya…

Baca Juga:  Diduga Mendapatkan Ijazah Palsu Korban Resmi Melaporkan Ke Mapolres Pesawaran 

Yustina Gulö berharap dan meminta Kepada Kapolres Nias Agar kasus penganiayaan terhadap anaknya bisa mendapatkan keadilan serta Sekdes Lewuömbanua Yohanes Waruwu ditahan dan di penjarakan agar mempertanggungjawabkan perbuatanya, dengan Nomor Laporan  : STTLP/B/443/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.,

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota, Tertibkan Knalpot Brong

Lanjutnya,,, kasus ini sudah saya laporkan kepada pihak berwajib, sehingga hal ini menjadi contoh bagi seorang Perangkat desa atau Pemerintah Desa tidak sembarangan melakukan tindakan kriminal terhadap warganya,, ujarnya…

Ketika awak media jejakkasus. Info mengkonfirmasi kepada Sekdes Lewuömbanua melalui whtssap pribadinya  dengan Nomor +62 852-6172 XXX namau diduga terlapor tidak merespon hasil konfirmasi tersebut, sehingga berita ini dapat di tayangkan (Bersambung Episode Selanjutnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *