PPKM Level 4 Kota Cirebon Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Jejakkasus.info l Cirebon – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengakui aturan pembatasan aktivitas masyarakat tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya.

Karena itu, kata Agus, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pun tetap menerapkan kebijakan-kebijakan untuk menekan mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sebelumnya.

“Secara umum aturannya masih sama, penyekatan, pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU), dan lainnya masih dilakukan,” ujar Agus, saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (4/8/2021).

Agus mengatakan, penyekatan di empat titik pintu masuk juga tetap dilaksanakan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya.

“Empat titik penyekatan di perbatasan Kota Cirebon itu, di antaranya, Krucuk, Kedawung, Kalijaga, dan Penggung,” kata Agus.

“Penyekatan dalam kota juga dilaksanakan, yakni memasang barrier di sejumlah ruas jalan” imbuh Agus.

Agus menyampaikan, penyekatan dalam kota hanya memasang barrier dan tidak dijaga petugas.

“Pasalnya, petugas hanya ditempatkan di Posko penyekatan perbatasan atau pintu masuk Kota Cirebon,” jelas Agus.

Selain itu, lampu PJU di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon, juga dipadamkan pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB.

“Pemadaman PJU ini dari sebelumnya 25 titik, sekarang dikurangi. Kami sudah meminta Dishub untuk mengkaji titiknya di mana saja,” kata Agus.

Menurut Agus, hal itu untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas yang memicu kerawanan tindak pidana.

Namun, Agus memastikan lampu PJU di ruas Jalan Protokol Kota Cirebon, tetap dipadamkan selama masa PPKM Level 4. (Sadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *