Kasus Pengeroyokan di Balen, Sembilan Tertangkap Lima DPO

Bojonegoro l Jejakkasus.info – Lagi, kasus pengeroyokan di jalan raya Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro salah satu dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro.

Dihadapan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus, salah satunya kasus pengeroyokan yang dilakukan 14 orang terhadap 3 orang.

Baca Juga:  Cinta Terlarang Mantan Direktur PDAM Sumedang dengan Kacab PDAM Cimalaka

“Sembilan pelaku berhasil kita tangkap, lima dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Muhammad saat rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/1/2022) pagi.

Baca Juga:  Pelantikan IPSI, Wakapolres: Bersinergi IPSI dan BKP

Kejadian pengeroyokan pada 15 Januari dinihari, kata Kapolres, ada 3 korban dan satu mengalami luka bacokan di bagian punggung.

Baca Juga:  Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2021, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro

“Para pelaku kita kenakan pasal 170 subsider pasal 58 KUHP, ancama hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya.

Saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap 5 DPO dalam kasus ini. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *