Bojonegoro l Jejakkasus.info – Lagi, kasus pengeroyokan di jalan raya Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro salah satu dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dihadapan awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus, salah satunya kasus pengeroyokan yang dilakukan 14 orang terhadap 3 orang.
“Sembilan pelaku berhasil kita tangkap, lima dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Muhammad saat rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/1/2022) pagi.
Kejadian pengeroyokan pada 15 Januari dinihari, kata Kapolres, ada 3 korban dan satu mengalami luka bacokan di bagian punggung.
“Para pelaku kita kenakan pasal 170 subsider pasal 58 KUHP, ancama hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya.
Saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap 5 DPO dalam kasus ini. (Hery)






