Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Diantaranya Narkotika

Jejakkasus.info | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Kaur kembali memusnahkan barang bukti dari hasil berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kamis 25 November 2021.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, miras, keasusilaan, sajam dan miras tersebut berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaur dikawasan perkantoran padang kempas yang disaksikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH,MH dan dihadiri jajaran kasi serta jajaran staf pegawai kejaksaan.

Pada kesempatan itu Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH.MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan memgatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kaur atas tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dan rampasan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan sehingga barang barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan lagi”, jelas Ekke Widoto Khahar SH.MH.

Proses Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan tertitib, yang mana pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagi cara disesuaikan dengan jenis barangnya, untuk narkotika jenis sabu dan miras dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan yang berupa benda padat lainnya seperti sajam dihancurkan dengan mesin penghancur sampai barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *