Terbantahkan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Martinus Waruwu di SP3

Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Penegakan Supremasi Hukum Polres Nias

Gunungsitoli l Jejakkasus.info,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, secara resmi telah menghentikan perkara terlapor Martinus Waruwu, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak 5 (lima) kasus laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sabtu (23/01/2026).

Laporan Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Martinus Waruwu tersebut di Polres Nias diketahui terdaftar Register Nomor yaitu ;

-1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/X/2023/SPKT)Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 November 2023, Pelapor Surya Barus Alias Surya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat Penyidikan pelapor/korban telah mencabut laporannya dan adanya laporan hasil gelar perkara, maka untuk memberi kepastian hukum atas perkara dimaksud, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

-2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/400/IX/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 September 2023, Pelapor Boy Jendri Hulu alias Boy. Bahwa Penyidik telah telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terhadap laporan Polisi tersebut telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

-3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, Pelapor Fransiskan Nehemia Gowasa. Berdasarkan hasil penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

-4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/473/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, Pelapor Saul Wanto ST. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat Penyidikan pelapor/korban telah mencabut laporannya dan adanya laporan hasil gelar perkara, maka untuk memberi kepastian hukum atas perkara dimaksud, dipandang perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

-5. Laporan Polisi Nomor : LP/75/II/2023/NS, tanggal 16 Februari 2023, Pelapor Novlina Lestari alias Ina Fela. Penyidikan telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan laporan Polisi tersebut telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara.

Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut di Polres Nias berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP. Memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia tersangka agar tidak terkatung-katung, serta koreksi jika bukti kurang, perkara bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate (Dela) sekaligus Pengacara Martinus Waruwu, Derman Laoli, S.H dan Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan apresiasi kepada Polri dan khususnya kepada Polres Nias yang telah memberikan asas keadilan kepada klien kami atas nama Martinus Waruwu dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan Tertib Administrasi Dan Perkokoh Keamanan: Tibduktang Kembali Digelar di Kel,Dangri

“Kami dari Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate (Dela), selaku tim kuasa hukum Martinus Waruwu mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Polres Nias, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Yalisokhi Laoli dalam temu Pers disalah satu warung di Kota Gunungsitoli, Jumat (23/01/2026).

Yalisokhi Laoli berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh klien kami atas nama Martinus Waruwu sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Kuasa hukum menjelaskan sebelumnya, Derman Laoli, S.H dan Yalisokhi Laoli, S.H terkait dari hasil Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterima oleh kliennya, disimpulkan bahwa beberapa laporan terhadap klien kami atas nama Martinus Waruwu dihentikan proses penyelidikan secara sah.

“Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Nias atas beberapa Laporan Polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” terang Derman Laoli dan Yalisokhi Laoli.

Baca Juga:  Kapolsek Selemadeg barat pimpin perawatan tanaman Jagung usia 2 bulan di Desa Lumbung

Berawal klien kami Martinus Waruwu dilaporkan di Polres Nias dugaan penipuan dan penggelapan bidang tanah, terus berproses penyidikan di Polres Nias akhirnya laporan Polisi tersebut tidak terbukti sehingga perkara dihentikan.

Derman Laoli, Kuasa hukum menambahkan berdasarkan penghentian perkara di Polres Nias sebuah kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia bahwa atas terlapor Martinus Waruwu di Polres Nias terbukti perkara bukan tindak pidana.

“Oleh karena itu klien atas nama Martinus Waruwu saat ini menyediakan penjualan tanah kavling dan perumahan, untuk mendapatkan informasi bila masyarakat minat dapat menghubungi Kantor Amin Jaya atau Martin Waruwu, dijamin tidak bermasalah dan mempunyai legalitas yang sah sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” jelas Derman Laoli.

Diakhir penjelasan Derman Laoli, saat ini Martinus Waruwu melalui CV. Onohiha Samaeri sedang memasarkan tanah kavling di Hilina’a dan Perumahan di Dahana menepis kekhawatiran calon pembeli maka sangat perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Martinus Waruwu tidak pernah melakukan penipuan ataupun penggelapan. Sehingga hal negatif yang mengarah kepada Martinus Waruwu sebagai Direktur CV. Onohiha Samaeri telah terbantahkan.” tegas Derman Laoli.
(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *