Lebong | Jejakkasus.info – PJS Desa Tik sirong, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, di duga ajang KKN semua kegiatan desa sudah jelas Dana Peropil Desa dana Sosialisasi perlindungan anak dan ketahanan pangan Di duga ratusan juta rupiah di kelola beliau.
Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Temuan tim di lapangan di Desa tik Sirong Bahwa terlihat ada Kejanggalan di duga Dana DD tahap Satu di tahun 2023 tidak Transparan dalam menyampaikan dana yang sudah di cairkan .Dan tim menemukan Dana pangan yang di kelola sangat besar namun azas nya blum ada .juga nampak temuan tim dana propil desa dan juga seperti dana yang lain nya terindikasi tidak di realisasikan semua Seperti dana DD berikut ini seperti tertera di dokumen.
Secepatnya tim akan konfirmasi ke pihak dinas bersangkutan agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini. selanjutnya nya tim akan membuat dami pengaduan ke pihak APH, Kabupaten Lebong dikarenakan terlihat banyak kejanggalan Dana yang di luncurkan Dan terindikasi Mark,uf Harga Satuan tersebut. ( Yadi )