Solikun Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan “Kebal Hukum”

Magelang l Jejakkasus.info – Keluarga korban Sany Ferdiyansyah, minta Keadilan Hukum, karena pihak terkait tutup mata.

Hal tersebut, terjadi pada, Jumat, 14 Mei 2021 lalu pukul 20.00 WIB.

Masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di rumah orangtua korban Sany Ferdiyansyah, di Dusun Pringapus, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku Solikun (39) yang kediamannya berjarak sekira 800 meter dari rumah korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet, hingga berdarah pada telapak tangan kiri, dan dada serta pinggang korban lebam.

Diduga akibat pukulan berulangkali pakai besi yang dilakukan pelaku.

Saat kejadian pelaku menyerang korban dan memukulnya berulang-kali pakai besi berupa linggis.

Pelaku melakukan penganiayaan di depan orangtua, nenek, istri, anak korban, saudara serta teman-teman korban, saat sedang bertamu dalam suasana Hari Raya Idulfitri.

Pelaku tanpa basa-basi lagi langsung menyerang korban.

Informasi dari keterangan beberapa saksi – saksi yang mengetahui kejadian. Pelaku sambil membawa linggis, yang diduga sudah dipersiapkan/direncanakan, sebelumnya.

Pelaku masuk perkaragan rumah, berteriak -teriak lantang. “Sany di mana kamu, cepat keluar,” kata Pelaku.

Pelaku langsung menuju pintu rumah, korban keluar rumah, dan tanpa basa-basi lagi pelaku langsung menyerang korban, dengan cara membabi-buta.

Korban menghindar, lari, dikejar pelaku, lalu terjatuh, diserang berulang- kali oleh pelaku.

Para saksi mencoba melerai dalam kejadian ini.

Sebelumnya antara pelaku dan korban tidak ada masalah.

Di saat korban mudik/pulang ke kampung halamannya, setelah merantau dan ada usaha,  serta tinggal di Ganjar Sabar, Nagreg, Bandung.

Tahun 2020 korban, tidak bisa mudik, karena Corona. Dan tahun 2021, dipaksakan mudik,  karena neneknya sakit.

Akhirnya terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 351 KUHPidana, ancamannya hukuman maksimal penjara lima tahun.

Tokoh Masyarakat Desa Baleagung yang tidak mau ditulis namanya, mengatakan, pelaku dikenal Preman, suka mabuk-mabukan, suka bikin onar, meresahkan masyarakat, sering melakukan perbuatan Pekat (Penyakit Masyarakat).

Setelah kejadian korban langsung divisum, diantar keluarga, saksi-saksi, dan Tokoh Masyarakat Desa Baleagung.

Dan korban melapor ke Polsek Grabag yang berjarak kurang lebih 4 kilometer dari rumah korban.

Laporan korban diterima Aiptu Suhardi KA/ SPKT Polsek Grabag, dengan Laporan Polisi No. LP/B/04/V/2021/Jateng/Red Ngk/Sek. Grb, tanggal 14 Mei 2021, Pukul 23.00 WIB.

Besoknya, Sabtu, 15 Mei 2021, dipanggil beberapa saksi-saksi, dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut.

Pada saat kunjungan Tim Kuasa Hukum Korban ke Polsek Grabag, Kamis, 3 Juni 2021, pukul 12.00 WIB. Pelaku sejak kejadian sampai berita ini di turunkan, “TIDAK DITAHAN”.

Dikonfirmasi ke Kapolsek Grabag AKP Joko Hero Agustiono, S.Pd M.M melalui Aipda M.Aziz Joko. T. SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Grabag, mengatakan, pelaku tidak ditahan, karena ada surat permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan  Nur Rokhmi istri pelaku.

Pada, Selasa, 18 Mei 2021, Kanit Reskrim Polsek Grabak mengatakan, bahwa Perkaranya lanjut P21, dari Lidik menjadi Sidik, dan sudah dilakukan Gelar Perkara pada, Senin, 24 Mei 2021, dan pihak Polsek Grabag sudah mengirim surat P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) kepada pihak korban/ pelapor, Selasa, 25 Mei 2021. Dan sudah SPDP dan berkas BAP sudah diserahkan ke Kejaksaan Magelang.

Pihak korban melalui Kuasa Hukumnya, DR. Yanto Irianto, SH. MHdan Drs. Danudi Angga Permana, SH dari LBH PANCARAN HATI (LBH – PH), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juni 2021, akan mengawal Proses Hukum ini, dari tingkat kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Pendek kata, akan melakukan segala upaya hukum yang penting dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa (Korban sebagai Pelapor), bahkan sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Magelang, melalui sambungan telepon dengan Ibu Ratih selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum), demi atas nama Keadilan Hukum, bilamana sudah ada pelimpahan dari kepolisan ke Kejaksaan, minta dengan segala hormat, untuk ‘PELAKU DITAHAN’,” kata Drs. Danudi Angga Permana SH, biasa disapa Bang Danu.

Bang Danu, tidak pernah ragu, mengawal proses hukum ini, bekerjasama dengan media Jejak Kasus, Saberpungli.com, Radar Bangsa, dan Hukum dan Kriminal, serta Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).

“Saya akan memantau implementasi jalannya Proses Hukum ini. Dengan harapan Pelaku/ Terlapor, segera ditahan demi Keadilan Hukum,” tegas Bang Danu. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *