Jejakkasus.Info|probolinggo – pengalokasian bantuan langsung tunai (BLT) DD di Desa Banjarsawah kecamatan Tegalsiwalan kabupaten Probolinggo menimbulkan polemik.
Pasalnya dana bantuan yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) terindikasi tidak disalurkan pada keluarga penerima bantuan sesuai dengan aturan dari Kemendes dan Kemensos.
Seperti diketahui selama pandemi Covid-19, Desa diberi kewenangan untuk memberi kontribusi pada masyarakat wilayahnya yang notabene terdampak pandemi tersebut. Bansos BLT DD diberikan dalam beberapa tahap yang semula sebesar 600 ribu Pada tahap 1.2 dan 3. Kemudian dirubah menjadi 300 ribu untuk tahap 4, 5 dan 6. Untuk desa Banjarsawah sendiri menurut pengakuan Kepala Desanya tercatat 232KK. Hal yang terbalik ketika disinggung data yang tercover di link Kemendes penerima BLT DD untuk desa tersebut sebanyak 272KK.
Saat dikonfirmasi, Kades Banjarsawah Mochammad Saleh S.Pd.I dengan tenang menjelaskan pada sejumlah wartawan Rabu 06/01/2021, jika penerima bantuan BLT DD didesanya sebanyak 232 orang. Bahkan Saleh menyalahkan temuan media terkait jumlah penerima yang mengacu pada data dari Kemendes. Ironisnya persoalan kembali mencuat takkala Kades Banjarsawah mengambil kebijakan tidak membagikan BLT tahap 5 dan 6 pada penerimanya.
Saat ditemui, Saleh dengan enteng mengatakan jika anggaran BLT DD tahap 5 dan 6 tersebut diberikan pada pihak lain yakni kelompok lansia yang belum pernah menerima bantuan sosial selama pandemi covid19 sebanyak 100 orang.
“Ya kita memang membagikan hanya tahap 4 pak,karena kalau kita salurkan BLT DD langsung ke tahap 5 dan 6 dana desa kita tidak cukup untuk KPM 232 KK tersebut.” Yang jelas kebijakan ini menimbulkan polemik dan kekecewaan pada warga yang sebelumnya menerima bantuan yang dimaksud. “Sebenarnya ada pos tersendiri bagi lansia dengan program lain. Kok ini malah menyalahi aturan terkait dengan BLT ini.”Ujar salah satu tokoh masyarakat di desa tersebut,yang mewanti wanti namanya dirahasiakan.
Atas kebijakan kades yang justru menimbulkan persoalan global dikalangan warga desa Banjarsawah ini, membuat sejumlah pegiat kontrol sosial tergerak untuk mengawal kasus tersebut. Dilihat dari perkembangan yang terjadi di desa ini dalam beberapa tahun kebelakang terpantau sarat dengan masalah. Sebut saja terkait pengelolaan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang juga menimbulkan polemik. Disinyalir pendirian bangunan yang digunakan untuk aktifitas Bumdes ternyata berdiri dilahan bukan milik pemdes. Bangunan tersebut berdiri di lahan fasum (fasilitas umum) dan yang pasti menimbulkan masalah,ditempat terpisah Ketua PASKAL Suliman SH ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan dimedia mengatakan,”kita LSM PASKAL akan secepatnya meminta klarifikasi kepada Kades Banjarsawah dan memberikan Somasi terkait permasalahan tersebut,dan akan melaporkan kalau memang terjadi penyalah gunaan wewenang,”bersambung(Eko)