DPRD Tulungagung Sidang Paripurna Persetujuan APBD 2022

Tulungagung l Jejakkasus.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda dan Persetujuan bersama, terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/11/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., di Graha Wicaksana lantai 2 gedung Dewan setempat.

Sebelum rapat paripurna dimulai kami sampaikan, Selamat atas dilantiknya Bapaka H.Gatut Sunu Wibowo, S. E., Sebagai Wakil Bupati Tulungagung dan selamat Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-816 dengan tema, Kita Satukan Tekad Menghadapi Covid-19 Demi Tulungagung Tangguh dan Sehat. Kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Terkait Perincian APBD Tulungagung tahun Anggaran 2022 yang telah di setujui bersama menjadi Perda yaitu dari sisi pendapatan Berjumlah Rp 2.508.713.753.391. Adapun belanja mencapai Rp 2.666.839.183.703. Sehingga menjadikan defisit Rp 158.125.430.312.

Baca Juga:  Warga Desa Tanjung Antusias Mengikuti Vaksinasi

Pembiayaan penerimanya Berjumlah Rp 175.000.000.000, sedangkan pengeluaran sebesar Rp 16.874.569.688. Dengan demikian, menjadikan Pembiayaan netto (Bersih.red) sejumlah Rp 158.125.430.312. Selain itu, SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (Nol).

Pandangan akhir ketujuh fraksi dalam rapat paripurna tersebut kendati menyetujui dan telah sah menjadi Perda, namun meski demikian tetap memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Catatan penting tersebut diwakili juru bicara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Heru Santoso, S.pd.,.pd., mengatakan agar Pemkab Tulungagung memprioritaskan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah setempat agar difasilitasi asuransi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pembuangan Limbah Sisa Industri Criping di Tulungagung Belum Ada Tindakan Hukum

Anggaran pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 sepaya menjadi prioritas karena pada tahun 2022 sudah mulai memasuki New Normal.

Rapat paripurna selain itu persetujuan bersama Perda APBD Tahun Anggaran 2022 juga menyetujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Pada Kesempatan tersebut, DPRD Tulungagung juga menetapkan Ranperda lainnya menjadi Perda.

Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Ranperda Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Ranperda Tentang Dana Cadangan serta Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Sambut Hari Pahlawan Dinas Perpustakan Bondowoso Gelar Pameran Arsip Sejarah

Setelah Sidang Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo didampingi wakiW Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, SE., dihadapan awak media mengatakan terimakasih kepada DPRD Tulungagung telah menyetujui Penetapan Perda Tahun 2022.

Adapun beberapa catatan dalam Pandangan Akhir seluruh Fraksi DPRD Tulungagung, semua itu akan kami ti dak lanjuti, kata Maryoto.

Dari beberapa catatan Fraksi tersebut salah satunya akan memperhatikan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN.mereka selama ini mempunyai penghasilan berdasar SK Bupati dan lainnya.tambah Maryoto.

Bagi non ASN nanti dinaikkan, namun demikian kesepakatan berapa yang jelas sudah disetujui dari Keuangan, tambahnya.(raya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *