Penggerebekan Pelaku Usaha Galian C Tanpa Izin

SUMEDANG I Jejakkasus.info – Telah terjadi penggalian pasir tanpa surat ijin, lahan yang digali oleh pelaku usaha ini adalah, lahan tanah yang sudah dibebaskan pemerintah untuk pembangunan jalan tol.

Tim Tipiter Polda Jabar didampingi oleh Tipiter Polres Sumedang, bergerak cepat, dan telah melakukan tindakan tegas, dengan menahan pelaku usaha galian bodong dan beberapa orang pekerjanya beserta beberapa unit beko, sebagai barang bukti.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Tipiter Polda Jabar dan Tim Tipiter Polres Sumedang, pada Kamis 18 Maret 2021, di Dusun Cibuntu, Desa Mandala Herang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Diduga galian C di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang ini, banyak tidak mempunyai izin, tapi dengan bebasnya para pengusaha galian ini melakukan usahanya tanpa ada rasa takut, seolah-olah kebal hukum, atau ada yang melindungi.

Diharapkan kepada pemerintah terkait, untuk bertindak tegas, menertibkan galian C tanpa surat izin, yang kini masih banyak beroperasi di wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. (Tim Jejakkasus.info Sumedang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *