Polsek Kesambi tangkap Dua Pria bawa Sajam 

Cirebon l Jejakkasus.info – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 16 Juli 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon

“Kedua pelaku ini berinisial “F” (20) dan “TR” (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa, (15/08/2023)

Baca Juga:  Bhabin Jatimerta Polsek Gunung Jati, Selepas salat Dzuhur Berjamaah Sambang Toga dan Warga

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.

Baca Juga:  Para Pemudik Memasuki Wilkum Polres Ciko, Hari ke 3 Ops Ketupat Lodaya 2022, situasi Ramai Lancar

“Clurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka “F” bersama barang bukti :
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna emas bergagang kayu warna Coklat dengan Panjang sekitar 90 cm
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna abu abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm,telah diamankan di Mapolsek Kesambi.

Baca Juga:  Polsek Kesambi Tangani Lelaki Meninggal dalam Becak

“Sedangkan pelaku “TR” tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.”

Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa,Menguasai,Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak di ancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota.

(Kustadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *