Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP saat Kabur ke Tangerang

Tanggamus – jejakkasus.info

Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela. Kali ini tersangka berinisal Andi Sahara alias Pikay (23) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Andi Sahara ditangkap Tekab 308 dibawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, S.TR.K saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang Provinsi Banten.

Selain menangkap Andi Sahara, Tekab 308 juga berhasil mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korbannya Feri Aprian (32) warga Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka yang berdomisili di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut serta keterangan saksi-saksi. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi Andi Sahara sehingga terhadapnya dilakukan pencarian.

Namun sayang, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Banten kemarin Minggu (22/8/21) pukul 10.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (23/8/21).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian dengan pemberatan berdasarkan keterangan korban pada Rabu (26/5/21) yang diketahuinya sekitar pukul 03.00 Wib saat ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa 2 handphone berikut casannya telah hilang.

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel orang. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Andi Sahara, ia mengakui perbuatannya mencuri HP korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampung Baru.

“Selain di rumah korban Feri Aprian. Tersangka Andi Sahara juga mengaku melakukan pencurian HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB),” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka Andi Sahara dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Andi Sahara ia memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dengan mendongkel jendela menggunakan obeng. Setelah masuk ia juga melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP korban berada di ruang tamu sedang di carger sehingga ia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.

“Saya seorang diri. Masuk lewat jendela, setelah ambil hp keluar lagi lewat jendela yang sama,” kata Andi Sahara.

Bujangan itu juga mengaku, setelah ia melakukan pencurian lantas ia kabur ke Tangerang membawa 1 handphone, sementara 1 handphone dibuangnya karena layarnya pecah saat terjatuh usai dicurinya.

“Dapet dua hp, 1 saya saya bawa yang 1 nya saya buang karna LCDnya rusak,” ucapnya sebelum memasuki sel tahanan. (Bambang/sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *